Dibekap Bedcover, Dihabisi di Depan Anak

PEMBUNUH JAMALUDDIN: Salah satu tersangka pembunuh hakim Jamaluddin saat rilis di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).M. Idris/Sumut Pos
Polisi Rilis Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Diduga ada perkara cinta terlarang, dendam, dan harta dalam kasus pembunuhan hakim
Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Salah
satunya Zuraida Hanum, 41, sang istri yang ditengarai menjadi dalang aksi keji itu.
M. Idris, Medan, Jawa Pos
Berdasar keterangan tertulis Polda Sumut, pada tahun 2011 Jamaluddin menikah dengan Zuraida. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Itu adalah pernikahan kedua Jamal. Dari pernikahan pertama, dia memiliki dua anak, yakni Kenny Akbari Jamal yang kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rajid Fandi Jamal yang kuliah di Jakarta.
Di tengah perjalanan pernikahan, Zuraida dilanda cemburu karena merasa diselingkuhi Jamal. Zuraida yang dibakar api cemburu berniat menghabisi korban pada Maret 2019.
Zuraida kemudian meminta kepada seorang pria dikenalnya berinisal LJH untuk membunuh korban. Namun, LJH tidak bersedia sehingga mengurungkan niatnya. Namun, tak berapa lama kemudian niat Zuraida muncul kembali.