Sidang Terdakwa MG Dipindah ke PN Jakarta Pusat

Rekonstruksi pembantaian Karyawan PT. Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga yang dilakukan di Halaman Polres Jayawijaya yang menghadirkan Tersangka MG.(Denny/ Cepos)
Dari Kasus Pembantaian Karyawan PT Istaka Karya di Nduga
WAMENA-Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena Yajid SH, MH mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa untuk memindahkan lokasi sidang kasus pembantaian Karyawan PT. Istaka Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara yang ditangani oleh Polres Jayawijaya diminta pindah, lantaran pertimbangan faktor keamanan di Wamena pasca kerusuhan.
“Perkara pelaku kasus pembantaian karyawan Istaka karya tahun lalu atas nama MG yang ditangani oleh Polres Jayawijaya melihat kondisi dan situasi di Jayawijaya pasca kerusuhan maka meminta untuk pelaksanaan sidangnya di luar Wamena,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos Senin (16/12) kemarin.
Oleh karena itu, kata Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya menyurati kepada pengadilan Negeri Kelas II Wamena untuk dilanjutkan ke pengadilan tinggi Jayapura guna meminta fatwa ke Mahkamah Agung sehingga telah dilanjutkan dan keputusannya telah diterima dimana MA menyetujui permintaan perpindahan lokasi sidang untuk kasus tersebut.
“Terhadap permohonan itu dikeluarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 233/MA/ SK/ XI/ 2019 tentang penunjukan pengadilan Negeri Jakarta pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG,” kata Yajid.
Menurutnya, sesuai dengan permohonan Kejari Jayawijaya, pertimbangannya keamanan di Wamena pasca kerusuhan, dimana yang takutkan ada percikan –percikan dari simpatisan terdakwa, mengingat dalam kasus ini terdakwanya dari Kabupaten Nduga, dan dari Kabupaten tersebut cukup dekat dengan Jayawijaya
“Untuk mencegah hal–hal yang tidak diinginkan Kapolres Jayawijaya meminta untuk dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangannya,”jelas Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena.
Ia menambahkan, meskipun terdakwa MG ini perkaranya diluar dari kasus kerusuhan Wamena, namun dampak kerusuhan 23 September lalu ini sangat besar dirasakan masyarakat Wamena, sehingga mengingat faktor keamanan sehingga diminta kasus ini harus dipindahkan dari Pengadilan Negeri Wamena.
“Memang benar perkara ini tak ada hubungannya dengan Kerusuhan Wamena, namun karena faktor keamanan di Jayawijaya yang belum pulih 100 persen dan dalam masa pemulihan sehingga perkara yang menyita perhatian publik ini harus dipindahkan ke luar Papua,” beber Yajid.(jo/tri)