Tangkis Sejumlah Tudingan, Bupati Biak Beri Klarifikasi

- Jumat, 29 November 2019 | 15:51 WIB
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si ketika memberikan keterangan pers mengklarifikasi pemberitaan penyalagunaan anggaran, di Kantor BPKAD, kemarin. (Fiktor/Cepos)
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si ketika memberikan keterangan pers mengklarifikasi pemberitaan penyalagunaan anggaran, di Kantor BPKAD, kemarin. (Fiktor/Cepos)

Bupati: Saya Senang Dikontrol, Tapi Harus Disertai Data


BIAK-Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, SSi,MPd memberikan klarifikasi (meluruskan) sejumlah tudingan yang dinilai tidak benar  dihembuskan pihak-pihak tertentu. Klarifikasi itu disampaikan langsung dalam konferensi pers, di Kantor BPKAD Kabupaten Bia Numfor, kemarin.


   “Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada dasarnya siap menerima masukan, kritikan, saran dan pendapat namun kritikan itu jangan dilakukan karena diboncengi kepentingan tertentu,” ujarnya kepada wartawan ketika memberikan keterangan pers, kemarin.


  Dikatakan, kritikan dan saran yang dipublikasi harus disertai data yang konkrit, sehingga tidak membinggungkan masyarakat atau orang yang membaca/mendengarnya. Hal tersebut disampaikan mengklarifiksi soal tudingan dugaan penyalagunaan anggaran saat saat itu.


  Tudingan yang diklarifikasi diantaranya, dugaan tidak terbayarnya dana Program Stategis Pembangunan Kampung (Prospek) yang ditransfer dari Pemerintah Provinsi Papua tahun 2017 kurang sebesar Rp. 26 miliar, dugaan belum terbayarnya guru kontrak dengan nilai kurang lebih Rp. 10 miliar , lalu tudingan terjadinya pemotongan dana desa sebesar Rp. 40 juta dan beberapa hal lainnya.


  “Terhadap dana prospek tahun 2017 dengan nilai kurang lebih Rp. 26 miliar, bahwa pembayaran/penyaluran dana Prospek ke masing-masing kampung di tahun 2017 tidak bisa dilakukan karena uangnya memang sudah tidak ada dan saat itu saya wakil bupati, saya kira semua tahun kalau saat itu sama sekali tidak punya kewenangan. Jangankan kewenangan, beberapa bulan terakhir gaji, tunjangan dan uang operasional saja saya tidak bisa ambil,” ungkapnya kepada wartawan dalam konferensi pers itu.


   Lebih jauh dijelaskan, bahwa tidak adanya dana Prospek tahun 2017 itu disebabkan karena digunakan membayar dana Prospek tahun 2016, lalu dana Prospek tahun 2016 digunakan membayar prospek tahun 2015.


  “Jadi ketika saya jadi Plt. Bupati tahun 2018, dana Prospek tahun 2018 saya sudah nyatakan tidak boleh digunakan membayar dana Prospek tahun 2017, saya tidak mau dipenjara. Nah, sekarang banyak orang berteriak soal dana ini, silakan saja dan saya tidak tahu soal ini. Penegak hukum sementara melakukan penyelidikan, silakan saja dikawal, jadi saya mengharapkan kita jangan asal teriak dan menuding orang,” tandasnya.


    Selain itu juga mengatakan, bahwa untuk dana guru kontrak tahun 2017 yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp. 10 miliar,  dikatakan kalau uang  tersebut sama sekali tidak diketahui, dan saat itu juga posisinya masih jadi wakil bupati sehingga sama sekali tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang tersebut.


   “Dana guru kontrak tahun 2017 dicairkan pada masa kami masih wakil bupati, ini juga sudah di ranah penegak hukum, silakan dicari tahu kemana uang itu,” tandasnya.


   Lantas bagaimana dengan tudingan pemotongan dana desa (DD) sebesar Rp. 40 juta per kampung ? Bupati Herry Ario Naap mempersilakan pihak-pihak yang menghembuskan hal tersebut membuktikannya dengan cepat dan disertai data akurat.


    “Saya tantang membuktikan kalau memang di masa saya jadi Bupati dan Plt. Bupati ada pemotongan DD (dana desa), kalau memang ada pejabat saya atau staf melakukan itu akan diproses langsung,” tegasnya.


    Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si menambahkan, bahwa dana guru kontrak tahun 2016 sebesar Rp. 7,3 miliar uang masih utuh dan tidak digunakan, sementara tahun 2017 sebesar Rp. 10 miliar sama sekali Dia (Lot Yensenem) tidak tahu karena saat itu sudah tidak jadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor saat itu.


    “Saya diganti bulan Desember 2016 sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dana guru kontrak tahun 2016 Rp. 7,3 miliar saat itu dan utuh, dan tahun 2017 sebesar Rp. 10 miliar saya sudah tidak kepala dinas, karenanya bagi teman-teman atau siapa saja yang seolah-olah mengiring saya dalam kasus ini saya tantang untuk memberikan data akurat,” tegasnya dalam konferensi pers itu.(itb/tri)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

LMA Biak Kehilangan Sosok Pemimpin Hebat

Selasa, 2 Januari 2024 | 15:22 WIB

6000 Lebih Kepiting Waropen Terjual di Puncak STC 2023

Minggu, 26 November 2023 | 13:06 WIB

Rumasukun Launching Buku PAUD Berbahasa Biak

Sabtu, 25 November 2023 | 15:32 WIB
X