Kawasan Konservasi  Terus Terjamah

- Minggu, 21 Juli 2019 | 16:24 WIB

TERJAMAH – Seorang pemuda memperhatikan papan peringatan untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan TWA Teluk Yotefa namun tepat dibalik papan ini ternyata sedang dibangun rumah kayu, Kamis (18/7). Rumah semacam ini ada beberapa disekitar  lokasi di Pantai Hamadi.(Gamel Cepos)


JAYAPURA – Penyampaian bahwa persoalan Cyclop dan kawasan konservasi menjadi tugas bersama seperti yang disampaikan Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring dibenarkan salah satu penggiat lingkungan, Lie Tangkepayung.


Pria yang lama berorganisasi di WWF ini berpendapat bahwa ada tekanan yang cukup besar terjadi di kawasan konservasi penyangga saat ini. Dikatakan sejatinya bila melihat kondisi saat ini, sisi selatan Cagar Alam Pegunungan Cycloops mendapatkan tekanan cukup besar dari pembangunan yang tidak terkendali.


Kawasan konservasi yang pada tahun 2012 luas-nya disepakati menjadi 31.479,89 Ha sesuai SK MenHut Nomor 782/MenHut-II/2012.  Kawasan konservasi ini letaknya berdekatan dengan pusat kota  dan hanya dipisahkan dengan kawasan penyangga atau buffer zone. Lie menyebut bahwa tekanan terhadap CA bisa disebutkan seperti pengambilan kayu, pembukaan lahan kebun dan pemukiman baru yang semuanya dilakukan di daerah penyangga bahkan ada juga yang masuk ke dalam kawasan cagar alam.


“Dampaknya jelas, mulai dari menurunnya debit air hingga terjadinya musibah. Contoh terbesarnya pada 16 Maret lalu.  Lalu bila kita lihat dari sudut pandang pembangunan tata ruang, tampak adanya inkonsistensi arahan pola Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota dan Kabupaten yang berdampak pada perambahan kawasan penyangga dan di dalam kawasan Cagar Alam Cycloops,” katanya. Tak hanya itu, pria yang kenyang dengan organisasi lingkungan ini juga menyebut Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa yang ditetapkan  sebagai  TWA  dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 714/Kpts-II/1996 Tanggal 11 November 1996  se-luas 1.675 Ha, kondisinya  juga terancam.


“Ini  akibat terbukanya akses jalan sebagai bagian pembangunan infrastruktur di Kota Jayapura dan lemahnya komitmen untuk menegakkan RTRW,” jelasnya. TWA dianggap penting sebagai satu kesatuan ekosistem pesisir pantai Bakau dengan jenis Rhizophora sp., Bruguera sp. dan lainnya yang secara ekologis berfungsi sebagai tempat mencari makan (feeding ground), memijah (spawning ground) dan tempat membesarkan anak (nursery ground) bagi ikan, udang, kepiting dan spesies laut lainnya.


“Saya pikir jika diinventarisir akan banyak sekali terlihat perambahan di kawasan konservasi dan ini tak bisa hanya satu dua pihak yang menangani sebab dari musibah banjir di Sentani kemarin semua ikut bertanggungjawab. Dinas terkait sebagai leader harus mampu menggandeng berbagai pihak terutama masyarakat adat,” imbuhnya.


Masyarakat lanjut Lie juga perlu memahami apa saja yang menjadi aturan agar tidak asal membuat pemukiman maupun perkebunan. Selain itu pemerintah perlu menjelaskan soal kawasan yang harus steril dan  batasan-batasannya. “Sebelum menjadi pemukiman yang lebih luas,” tandasnya.


Sementara Lusy dari BBKSDA  menjelaskan bahwa ad 19 kawasan konservasi yang menjadi tanggungjawa BBKSDA dan diakui setiap kawasan konservasi memiliki persoalan yang berbeda namun pada umumnya perambahan terjadi karena kebutuhan lahan. “Upaya yang kami lakukan adalah sesuai kondisi, salah satunya adalah melakukan pendekatan melalui Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) (ade/gin)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Freeport Setor Rp3,35 T untuk Pemda

Senin, 22 April 2024 | 19:36 WIB

Robby Awi Ingatkan Hal Ini ke Dinas PU dan DLHK

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB
X