Pieter Gusbager Menang dari Gugatan Intervensi

Yewen/Cepos
Wabup Keerom terpilih, Pieter Gusbager didampingi Kuasa Hukumnya James Simanjuntak, saat menggelar konferensi pers di Kamkey, Sabtu (16/3).

SENTANI-Wakil Bupati Keerom terpilih, Pieter Gusbager menang dalam tergugat dua intervensi yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) Jayapura Februari lalu

Kuasa Hukum Wabup terpilih Pieter Gusbager, Dr. Jems Simanjuntak, menjelaskan bahwa sebagai tergugat dua, pihaknya mempertahankan hak Pieter Gusbager sebagai Wabup terpilih, sehingga permohonan yang diajukan ini diterima oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.

  “Dinyatakan kami punya dasar, sehingga permohonan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim, sat ini perkara pokok sekarang sedang diperiksa pembuktian surat,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Kamkey, Sabtu (16/3).

  Menurut James, dalam waktu yang sama permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Keerom dalam perkara yang sama ditolak, sehingga dalam perkara Nomor 43/G/PTUN Jayapura, sebagai pihak dalam perkara tersebut hanya tergugat satu panitia pemilihan wabup, tergugat dua ketua DPRD Keerom, dan tergugat dua intervensi adalah Pieter Gusbager sebagai Wabup terpilih Kabupaten Keerom.

  “Artinya dalam pokok perkara belum diputuskan, karena sedang berjalan sekarang pemeriksaan bukti, tetapi terkait dengan permohonan untuk turut sebagai tergugat dua intervensi sudah dimenangkan oleh pak Pieter, sehingga bisa sebagai tergugat dalam perkara Nomor 43 tersebut,” ucapnya.

  Sementara itu, Wakil Bupati Keerom terpilih, Pieter Gusbager, menyatakan bahwa keputusan PTUN Jayapura ini menyimpulkan bahwa pemain yang mau dimasukan setelah pertandingan selesai itu sudah tidak berhak lagi dan tidak bisa dianggap sebagai bagian dari pertandingan, dalam hal ini dari PKS.

  “Apapun upaya PKS sudah tidak ada dasar atau pintu masuk untuk mereka lagi, untuk melakukan gugatan lagi,” ujarnya.

  Pieter, menyampaikan bahwa dengan adanya putusan sela yang dilakukan oleh PTUN ini membuktikan kalau proses pengisian Wakil Bupati Keerom yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Keerom sudah selesai dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  “Putusan sela ini merupakan bukti hukum atau fakta hukum bahwa DPRD Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugasnya secara baik. Sehingga secara hukum dan politik proses Wabup Keerom sudah selesai” ujarnya.

  Pieter, menyatakan bahwa untuk draf SK Wabup Keerom sendiri sudah di-acc oleh Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan sudah diserahkan ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA). Namun saat ini masih ada oknum-oknum yang melakukan sabotase dan menginginkan posisi Wabup Keerom ini tidak ada, sehingga melakukan upaya untuk terus menghalang-halangi.(bet/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *