Turunkan Kekuatan Penuh di Sidang Pembunuhan Tanah Hitam

Takim/Cepos
Kapolsek Abepura, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan. SIK
Hari ini Putusan Sidang, Polisi Minta Tak Ada Gerakan Tambahan
JAYAPURA – Kapolres Jayapura AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan. SIK mengatakan bahwa, untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan sidang putusan kasus tanah hitam yang akan digelar di PN kelas 1 A jayapura, Kamis (24/1) hari ini.
“Demi kelancara sidang putusan yang akan digelar kamis tersebut kami akan menurunkan kekuatan penuh dan juga akan mengkonfirmasi pihak polres kota dalam memngupayakan becup pasukan,”kata Kapolsek Abepura, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan. SIK ke Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/1) kemarin.
Dion mengakui, pengamanan dengan menurunkan kekuatan penuh dari pihak kepolisian dalam mengawali sidang putusan kasus Tahiti tanah hitam tersebut merupakan upaya untuk menghindari hal-hal yang terjadi sebelumnya, dimanaadanya keributan usai menjalakan persidangan yang dianggap seharusnya tidak terjadi.
“Kami tidak mau ada keributan seperti sidang-sidang sebelumnya tentu akan membuat situasi akan tergangu, dan mencegah hal tersebut maka saya sebagai Kapolsek Abepura akan melakukan pengamanan dalam persidangan tersebut,”tegasnya.
Dirinya juga berharap kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan semua persolan kepada pemangku kepentingan dalam hal ini para hakim dan jaksa atau juga yang berkepentingan lainnya dalam persidangan tersebut.
Dimana semua suda sesuia prosedur, seperti pelaku sudah diamankan, sejumlah barang bukti, maupaun saksi saksi yang bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Saya berharap kepada pihak keluarga untuk tidak melakukan gerakan tambahan dalam hal ini adalah hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan prosedur yang ada, apalagi bikin keributan saya harap itu tidak terjadi,”tegasnya.
Dion menyatakan, bahwa dirinya juga memahami apa yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, dimana kehilangan dua nyawa saudara mereka, namun semua kembali kepada penegak hukum ,aturan dan prosedur yang ada.
Dan juga ditegaskan Dion, sebagai warga Negara yang baik kita harus patuhi semua aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hindari tidakan yang membuat keributan atau tindakan main hakim sendiri.
“Biarkan semua diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, hindari hal-hal yang tidak berkenang, dan saya juga percaya bahwa pihak keluarga tidak akan melakukan hal-hal tersebut,”jelasnya.
Dimana sidang putusan kasus Tahiti tersebut PN Jayapura sebelumnya sudah menuntut ketiga terdakwa, Iksan 15 tahun penjara, sementara kedua adiknya yaitu, wildansyah dan hardiansyah dituntut 13 tahun penjara.(kim/wen)