BNNP Musnahkan Ganja dan Sabu

Elfira/Cepos
Pemusnahan sekira 1 Kg Ganja dan 17 gram sabu yang dilakukan BNN Provinsi Papua di Halaman Kantor BNN Provinsi Papua pada Kamis (2/8).
JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua musnahkan sekira 1 Kg Narkotika jenis ganja dan 17 gram Sabu dari 6 Laporan Kasus Narkotika (LKN), di halaman Kantor BNN Provinsi Papua pada Kamis (2/8) kemarin.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Papua, AKBP Muhammad Syafei mengungkapkan 6 LKN tersebut dari 6 tersangka yang diamankan oleh pihak BNN Provinsi Papua di Kota Jayapura, yakni berinisial MM, MMW,OD, ASM, HN dan MI.
“Keenam tersangka kami amankan di lokasi yang berbeda, dengan jumlah BB yang berbeda pula,” ucap Syafei kepada wartawan usai pemusnahan narkoba yang digelar di halaman Kantor BNN Provinisi Papua dan disaksikan keenam tersangka.
Dikatakan, untuk MM sendiri tertangkap tangan di depan Kantor BRI Abepura dengan memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 17,7 gram. Sementara MMW diamankan di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Distrik Abepura dengan memiliki ganja sebanyak 22,4 gram.
Untuk OD ditangkap lantaran tertangkap tangan memiliki 15,2 gram ganja, sementara ASM tertangkap tangan lantaran memiliki 88,4 gram ganja. HN diamankan di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Gang Camar Organda, Distrik Abepura atas kepemilikan 19 gram dan MI diamankan lantaran memiliki ganja sekira 54,7 gram ganja.
“Keenam tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.
Dikatakan, saat ini keenam tersangka sedang diamankan di tahanan BNN Provinsi Papua dan hari Senin (6/8) akan dilakukan pengiriman berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (fia/tri)