591 Bacaleg  Perebutkan 40 Kursi

JAYAPURA – KPU Kota Jayapura akhirnya mengumumkan hasil terakhir perbaikan berkas bagi para bakal calon anggota legislative (Bacaleg) yang akan bertarung di tahun 2019. Tercatat ada 591 berkas dari bakal calon yang nantinya akan memperebutkan 40 kursi di DPR Kota Jayapura.

  “Sudah ada 16 Parpol yang memasukan daftar bakal calon legislatifnya dan semuanya telah diterima KPU kota Jayapura mulai dari Nasdem yang pertama pada 28 Juli dan diakhiri oleh Partai Berkarya pada   30 Juli pukul 23.00 WIT  dengan batas waktu yang kami tentukan yaitu pukul 24.00 WIT,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan anggota komisioner KPU, Oktovianus Injama di Sekretariat KPU, Rabu (1/8) kemarin.

   Dari jumlah ini nantinya  KPU akan memverifikasi berkas-berkas yang masuk dan melihat kelengkapan untuk dimasukkan dalam daftar calon sementara. Injama  menjelaskan bahwa untuk daerah pemilihan dikatakan pada Dapil 1 akan memperebutkan 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 Heram dan Muara Tami sebanyak 8 kursi dan Dapil 4 Abepura sebanyak 12 kursi. Kata Injama jika hasil verifikasi berkas masih dinyatakan tidak lengkap, maka akan langsung dicoret. Sebab waktu perbaikan sudah berakhir 31 Juli kemarin.

“Jumlah 591 ini kemungkinan akan berkurang, jika berkas tak lengkap. Proses verifikasi berkas dilakukan 1-7 Agustus dan akan ada surat ke Parpol bahwa akan ada pencoretan jika berkasnya tak penuhi syarat dan tak ada perbaikan lagi,” bebernya.

   Dari total 16 Partai ini disebutkan juga bahwa ada empat partai baru yakni Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Injama juga menyampaikan bahwa yang sempat menjadi kendala bagi bakal calon adalah kelengkapan ijazah yang belum dilegalisir, termasuk surat kesehatan, keterangan kejiwaan dan jasmani termasuk SKCK. “Dan untuk kuota perempuan semua sudah memenuhi syarat,” tandasnya. (ade/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *