Pemkab Akan Tempuh Pengadilan Arbitrase

Sementara itu, Tim Hukum Pemkab Merauke Achmad Alimuddin, SH, M.KN, didampingi Betsi R. Imkotta, SH, menjelaskan dari kajian-kajian yang telah dilakukan pihaknya sebagai Tim Hukum Pemkab Merauke akan ditempuh hal-hal untuk bagaimana menyelesaikan persoalan pesawat tersebut. Setidak-tidaknya ada 3 langkah yang akan dilakukan karena ujung-ujungnya akan berada pada 3 langkah tersebut. Pertama, memakai pengadilan arbitrase. Kedua, jalur PTUN dan ketiga jalur pengadilan. ‘’Tapi dari kajian hukum dan menelaa serta pemperhatikan, yang paling cocok adalah bagaimana masalah ini selesaikan dengan jalur arbitrase,’’ katanya.
Menurutnya, sengketa ini sebenarnya adalah sengketa bisnis yang diselesaikan dengan jalur arbitrase diluar pengadilan. ‘’Tapi kemudian akan ditunjuk kemudian orang-orang lewat lembaga itu untuk memutuskan. Nanti ada kompromis yang secara hukum akan dikaji kemudian dibuatkan kesepakatan untuk dilaksanakan bersama ,’’ terangnya. Sementara itu tim hukum Pemkab Merauke Betsy R. Imkotta mengatakan, masalah ini belum diserahkan ke Kejaksaan dimana jaksa sebagai pengacara negara sehubugan dengan adanya MoU antara Pemkab Merauke salah staunya adalah minta pendapat dari kejaksaan.
‘’Tapi kami dari tim hukum menilai bahwa sepanjang kami masih bisa tangani dan selesaikan maka kita tangani dulu. Tapi jika hasil kesepakatan harus minta pendapat dari kejaksaan sebagai pengacara negara maka akan kami lakukan,’’ terangnya. Ditambahkan Betsy R. Imkotta bahwa jika penyelesaikan dilakukan dengan jalur pengadilan arbitrase maka pihaknya akan menunjuk Pengadilan Arbitrase yang ada di Surabaya.
Diketahui, selain masalah asset Pemkab Merauke berupa pesawat tersebut, dengan kerja sama itu, pihak Merpati masih memiliki utang ke Pemkab Merauke kurang lebih Rp 54 miliar . Sementara Pemkab Merauke sendiri masih memiliki utang ke Merpati atas pemakaian tiket selama ini masih beroparasi sebesar 8 miliar. (ulo)