4000 Lebih Warga Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pilkada

Mathius  Awoitauw,SE, M.Si (Robert Mboik Cepos)

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si,

Mathius:  Tidak Boleh Dihilangkan, Karena Terkesan Penyelenggara Tidak Bertanggungjawab

SENTANI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, memastikan bahwa ada sekitar kurang lebih 4000 pemilih di Kabupaten Jayapura yang terancam tidak mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Hal ini dikarenakan, hampir semuanya belum melakukan perekaman E-KTP, sehingga hal ini akan memberikan dampak kepada pemilihan gubernur pada akhir bulan Juni mendatang.

KPU mencatat hampir semua yang terancam tidak ikut memilih merata di semua distrik dan mereka ini adalah pemilih pemula atau mereka yang baru memiliki hak suara ketika berusia 17 tahun di tahun 2018 ini.

“Hampir 4000 lebih pemilih yang terancam tidak menyalurkan hak suara dan paling banyak di wilayah pembangunan empat, yaitu di Distrik Airu hampir sebagian besar belum melakukan perekaman E-KTP,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Pieter Silas Wally, saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di seluruh distrik yang ada di Kabupaten Jayapura dan hampir semua keluhan dari masyarakat adalah belum memiliki E-KTP sebagai salah satu syarat, untuk melakukan pencoblosan dan menyalurkan hak suaranya pada pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur nantinya.

selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi 5/6 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *