Pekan Depan Polres Jayapura Akan Gelar Perkara

Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, saat memberikan keterangan di depan para warga BTN Gajah Mada Kampung Yahim Distrik Sentani, Selasa (27/3) kemarin.
Terkait Kasus Penipuan Pihak Developer Terhadap Warga di BTN Gajah Mada
SENTANI- Polres Jayapura terus memproses pelaporan yang disampaikan oleh warga BTN Gajah Mada Kampung Yahim Distrik Sentani, terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Developer dari PT Agung Kusuma Jaya.
Kasus ini sendiri memang sudah dilaporkan oleh warga BTN Gajah Mada sejak dua tahun yang lalu atau sejak tahun 2016 silam, tetapi saat bersamaan ada perjanjian yang dilakukan oleh pihak developer dengan warga di perumahan BTN Gajah Mada, sehingga belum diproses.
Namun demikian, karena perjanjian tersebut tidak direalisasikan, maka penyidik dari Polres Jayapura akan melanjutkan penyelidikan untuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan developer tersebut.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Wakapolres Jayapura, Iip Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa kasusnya akan dilanjutkan kembali dan direncanakan minggu depan ini akan dilakukan gelar perkara.
“Setelah libur Paskah ini, tanggal (3/4) minggu depan kami akan gelar perkara kasus ini untuk menentukan apakah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka penipuan atau tidak,” ungkapnya saat memberikan keterangan di depan para warga BTN Gajah Mada, Selasa (27/3) kemarin.
Menurut Syarif pihaknya sendiri sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)untuk pihak pemanggilan bagi developer. Untuk memanggil pihak developer sendiri tidak sembarang memanggil, tetapi ada mekanismenya, karena salah-salah, bisa pihak kepolisian yang disalahkan.
“Kita sembarangan, karena ada prosesnya dan menentukan seorang jadi tersangka itu bahaya sekali, karena bisa-bisa kami yang kena juga. Jadi mohon pengertiannya, karena ini membutuhkan waktu,” ucapnya.
selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos edisi 30/5 (bet/wen)