Divonis 4 Tahun, Pemilik 4.880 Butir PCC Tersenyum

Terdakwa pemilik 4.880 butir PCC saat mendengarkan vonis pada putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (23/5).
MERAUKE- Pemilik 4.880 butir PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) Irma Kristina Ningsih alias Anti alias Bunda Rani (48) yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Merauke tersemyum sumringah seusai mendengarkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (23/5), kemarin. Betapa tidak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke hanya menjatuhkan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Sidang putusan yang dipimpin Wakil Ketua PN Merauke Yajid, SH, didampingi Korneles Waroi, SH dan Rizky Januar, SH, MH sebagai anggota itu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsiadair selama 1 bulan kepada terdakwa. Terdakwa yang masih mempunyai seorang anak kecil ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Vonis yang yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sebastian P. Handoko, SH, yang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Jo Anwar Wijaya, SH, MH langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH menyatakan pikir-pikir. ‘’Saya pikir-pikir,’’ kata JPU Alfisius Adrian Sombo singkat saat Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap JPU atas putusan tersebut.
selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi 24/5 . (ulo)