KPU Pastikan Hanya Satu Paslon di Pilkada Mamteng

Ketua KPU Mamberamo Tengah, Steven Payokwa ketika menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung, Senin (7/5).

JAYAPURA-KPU Mamberamo Tengah memastikan Pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah hanya diikuti satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati.

    Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mamberamo Tengah, Steven Payokwa menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Paslon Bupati Itaman Thago dan Calon Wakil Bupati Onny Pagawak.

    “Putusan Mahkamah Agung tersebut bernomor 245 K/TUN/Pilkada/2018 tertanggal 16 April 2018, di mana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan menolak seluruhnya permohonan dari para penggugat terhadap KPU Mamberamo Tengah,”ungkap Steven Payokwa dalam keterangan persnya didampingi komisioner KPU Natalis Walela dan Sekretaris KPU Happy Wangloan  di Jayapura, Senin (7/5).

     Steven mengaku, dengan turunnya putusan Mahkamah Agung tersebut maka otomatis hanya ada satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni R. Ham Pagawak dan Yonas Kenelak.

Selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi 08/5 (ans/tho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *