Penerimaan ASN di Jayawijaya Masih Belum Jelas

Hironimus Hubi
Harus Ada SK Dulu dari Kementerian PAN
WAMENA-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayawijaya, belum bisa mengambil keputusan terkait penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jayawijaya Tahun 2018 ini. Hal ini dikarenakan BKD belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN) sebagai dasar hukum melakukan perekutan ASN.
Kepala BKD Kabupaten Jayawijaya, Hironimus Hubi mengakui, meskipun di media elektronik dan media cetak serta media sosial sudah gencar diberitakan, namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kementerian PAN untuk membuka penerimaan ANS.
“Kami dari BKD tidak bisa membuat pernyataan tanpa adanya surat dari Kementerian PAN , itu tidak boleh, jadi penerimaan ASN belum ada surat keputusan untuk dibuka,”ungkapnya Kamis (29/3).
selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi 31/3 (jo/tho)