KPU Yalimo Tolak Sistem Noken

Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe
Dinilai Melanggar Hak Konstitusi Rakyat
WAMENA-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo menolak menggunakan sistem noken pada pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilgub 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Alasannya, karena penggunaan sistem Noken dinilai tak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bahkan melanggar hak konstitusi masyarakat.
Ketua KPU Yalimo, Yanes Alitnoe mengatakan, pemilu dengan menggunakan sistem noken dianggap telah melanggar hak konstitusi warga negara Indonesia, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat yang masih awam untuk menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam Pemilu.
“Pilkada 2018 maupun pemilu 2019 di dalamnya mengandung atau dimaknai pemilu adalah hak asasi manusia, sehingga seseorang berhak menyalurkan hak politiknya sesuai dengan pilihan hati nurani tanpa paksaan apapun dan dari pihak manapun,” ungkapnya Senin (26/3) kemarin.
Menurutnya, yang namanya sistem noken tidak boleh terjadi karena hak seseorang dimarginalkan oleh orang lain atau kelompok. Untuk itu, dirinya sebagai anak daerah menyatakan hal itu tidak boleh terjadi di Yalimo maupun di pegunungan tengah Papua. Ia menegaskan bahwa penggunaan sistem noken harus dihilangkan.
selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi 27/3 (jo/tri)