ASN Sebarkan Berita Hoax akan Dikenakan Sanksi

JAYAPURA–Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Papua Soedarmo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua menyebarkan hoax atau berita bohong. Terutama menjelang Pilkada di Papua.
“Saya minta seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua harus menghindari penyebarluasan hoax dan ujaran kebencian karena ada sanksi bagi yang melanggar,”ungkap Soedarmo.
Menurut Soedarmo, penyebaran hoax dan ujaran kebencian ini bisa memunculkan konflik yang merugikan masyarakat dan tentunya akan sangat menganggu proses pelaksanaan Pilkada di Tanah Papua.
Ia memastikan bakal memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan menyebarluaskan hoax maupun ujaran kebencian karena berpotensi memicu konflik. Disamping sanksi hukum yang dapat menjeratnya dalam undang-undang ITE.
Pihaknya berharap, agar ASN tak langsung percaya dengan kabar maupun berita yang sering diedarkan secara berantai melalui media sosial seperti facebook maupun whatsapp. Tetapi melakukan pengecekkan terlebih dahulu, mengenai kebenaran dari berita tersebut.
Selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi Jumat, 9/3 (ans/ary)