Hamil Tua, Penahanan Ditunda
WAMNENA-Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, akan melakukan penundaan penahanan (Pembantaran) terhadap ibu kandung berinisial (RW) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh anaknya, bocah 9 tahun bernama Clarita, melalui penyiksaan berkepanjangan beberapa waktu lalu.
Kapolres Jayawijaya AKBP Jan Bernard Reba mengakui jika penundaan penahanan harus diberikan kepada RW. Sebab ia sedang hamil dan akan mulai masuk dalam usia persalinan. Namun proses hukum terhadap tersangka, tetap dilakukan oleh kepolisian yang menangani kasus ini.
“Saya sudah perintahkan PPA saya untuk membawa ibunya almarhum Clarita, untuk pemeriksaan kandungan, karena kami akan meminta (surat.red) keterangan dokter untuk penundaan penahanan, setelah melahirkan baru kami lakukan penindakan hukum lebih lanjut,”ungkapnya Sabtu (17/2) kemarin.
Dikatakan, masa penahanan pertama sudah 40 hari lebih, dan selanjutnya akan dilakukan penundaan hingga dokter memutuskan kapan waktu penundaan penahanan itu berakhir, atau RW telah direkomendasikan untuk siap menghadapi proses persalinan dan hingga selesai maka dokter akan memberikan keterangan.
“Setelah masa pembantaran selesai dan dokter menyatakan sehat, baru kita lanjutkan dengan proses hukum lagi atau melanjutkan pemeriksaan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Jan Reba
Selengkapnya Baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi (19/2 )(jo/tri)