Bawa 17,36 gram Sabtu, Dua Kurir Narkoba Dibekuk

Kedua pemuda kepemilikan dan kurir sabu-sabu dikawal penyidik saat diamankan di Polres Pelayanan Mimika, Rabu (17/1).

TIMIKA- Satuan Resnarkoba Polres Mimika, Selasa (16/1) siang lalu berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial IS alias Imo (22) dan Nu alias Acok (22) yang diketahui merupakan pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon, SH SIK MH MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Laurentius Kordiali, yang ditemui Radar Timika, Rabu (17/1) kemarin di ruang kerjanya memaparkan kronologis penangkapan kedua kurir narkoba itu.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat kepolisian berhasil mengamankan pelaku IS alias Imo di Jalan Patah Hati, kompleks Kebun Sirih. Yang mana saat diamankan pelaku IS alias Imo hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Patah Hati, Kompleks Kebun Sirih.

“Jadi mereka sudah kita lidik dan yang pertama kita amankan adalah, IS alias Imo yang hendak lalukan transaksi. Jadi waktu itu gerak-geriknya mencurigakan, dan kita sudah pantau dia masuk lorong keluar lorong untuk cari orang yang mau ambil barang dari dia. Karena kita sudah yakin itu target kita, sesuai yang yang kita lidik makanya orangnya langsung kita ambil dia,”tuturnya.

Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku IS alias Imo, polisi berhasil menemukan tujuh paket kecil dan lima paket sedang, berisi serbuk yang diduga sebagai sabu-sabu siap edar.

“Dari paket yang ada ini, keterangan pelaku bahwa paket kecil akan dijual seharga Rp 500 ribu. Sedangkan paket yang sedang itu dijual dengan harga, Rp 2,5 juta,”jelas Kordiali.

Lanjut Kasat, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku IS alias Imo, ditemukan dua paket yang disimpan di dalam botol bekas minyak rambut. Kemudian lima paket ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna, dan lima paket ditemukan di dalam topi milik pelaku. “Total yang kita amankan dari tangan pelaku IS ada 12 paket,”ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku IS alias Imo dan 12 paket yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan handphone Samsung lipat milik pelaku sebagai barang bukti.

Kemudian dari hasil pengembangan pada hari yang sama, polisi kemudian menuju ke Jalan Hasanuddin. Dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Nu alias Acok tepat di belakang Resto Kapulaga, bersama 10 paket sedang yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor.

“Kita kembangkan kita ke Jalan Hasanuddin di belakang Kapulaga. Pelaku kedua ini rencana mau lakukan transaksi lagi dan kita langsung ambil dia. Dia mengendarai motor Fino warna biru, dan barang itu dia taruh di laci motor,”jelas Kordiali.

Selanjutnya kata Kordiali bahwa dari hasil penimbangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika, kemarin siang di Pegadaian Cabang Timika maka diketahui berat barang bukti dari pelaku IS alias Imo seberat, 6,7 gram. Sementara untuk barang bukti milik pelaku Nu alias Acok, seberat 10,65 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti milik kedua pelaku seberat 17,36 gram.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Mimika ini menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku merupakan satu jaringan yang baru saja terbentuk sekitar tiga bulan lalu.

“Mereka dua ini satu jaringan, dan untuk asal barangnya sementara masih kita kembangkan,”paparnya.

Kedua pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, guna menjalani proses penyidikan. (tns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *